GridPop.ID - Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Dito Mahendra pun meminta agar pihak kepolisian tak ragu menegakkan keadilan terkait kasus yang menjerat Nikita Mirzani.
Melansir Tribun Seleb, diketahui status Nikita Mirzani sebagai tersangka dibenarkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Serang.
Kejaksaan telah menerima surat pemberitahuan atas status wanita yang akrab disapa Nyai tersebut dari pihak kepolisian.
Adapun surat yang dilayangkan oleh Kepala Satreskrim Polresta Serang Kota David Adhi Kusuma pada Kepala Kejaksaan Negeri Serang tertanggal 13 Juni 2022.
Nikita ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polresta Serang Kota sejak 13 Juni 2022.
Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.
Terkait hal ini, Dito Mahendra selaku pelapor buka suara.
Melansir Kompas.com, Dito melalui pengacaranya Luvio Siji Samura tetap meminta pada penyidik untuk menegakkan keadilan.
Pasalnya, ada upaya damai melalui restorative justice yang difasilitasi oleh polisi.
"Kami berharap disini kawan-kawan penegak hukum melakukan tindakan hukum yang seadil-adilnya, agar tidak ada keraguan bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan di masyarakat (penegakan hukum).
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar