Pria bejat tersebut mengantar korban untuk melamar pekerjaan.
"Pelaku mengantar korban menggunakan mobil," kata dia.
Tapi justru pelaku menghentikan laju mobil dan melecehkan korban.
Bukan itu saja, pria itu juga melakukan kekerasan.
"Pelaku juga sempat memukul korban," imbuhnya.
RS memaksa korban melakukan tindakan asusila di dalam mobil.
Korban kemudian diturunkan di pinggir Jalan WR Supratman, sedangkan pelaku membawa kabur kaling emas korban.
"Pelaku ditangkap di SPBU Tambakaji Semarang tanggal 13 Juni 2022 oleh Unit Resmob," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Insiden pencabulan juga terjadi di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Melansir Tribunnews.com, seorang siswi kelas 4 SD dicabuli pria berinisial FS (27).
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar