Keduanya lantas mendirikan Holywings yang bernaung di bawah PT Aneka Bintang Gading pada 2014.
Buntut kasus ini, pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta.
Dilansir dari Tribunnews.com, pencabutan izin seluruh outlet Holywings di Jakarta oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tersebut mengacu pada isi rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Yakni, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menegaskan, total ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Sosok.id,Tribun Timur |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar