Saat itu EW mengajak TA ke rumahnya yang dalam keadaan kosong.
Selanjutnya perbuatan tak terpuji ini diulangi EW hingga empat kali, terakhir pada April 2022.
Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung kini telah menangkap EW (19) pada Kamis (23/06/2022).
"Sehari kemudian statusnya dinaikan menjadi tersangka," terang Anshori.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Jatim,Surya Malang |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar