Ia lantas mengeluarkan ponsel untuk merekam perselingkuhan tersebut, dan menuntut denda sebesar 80.000 yuan atau sekitar 178 juta terhadap selingkuhan istrinya.
Namun hal tersebut tak dapat disanggupi. Hingga akhirnya, pria selingkuhan istrinya balik melaporkan Trinh ke polisi.
Tidak lama setelah itu, Trinh ditahan atas tuduhan pemerasan.
Polisi menyebut perzinahan keduanya adalah sesuatu yang tidak bermoral, tetapi bukan tergolong tindakan kriminal.
Kisah serupa juga terjadi di Tanah Air tepatnya di Provinsi Sulawesi Utara.
Seorang pria berinisial AMS (28) nekat menghantam kepala AR (28) pria yang diduga sebagai selingkuhan istrinya, Y (19).
Dilansir dari Kompas.com, Penganiayaan yang dilakukan AMS berlatar karena ia mendapati pesan mesra yang ada di ponsel sang istri dan diduga dikirim oleh AR.
Atas perbuatan AMS, ia kemudian ditangkap tim Unit Reaksi Cepat (UCR) Totosik Kepolisian Resor (Polres) Tomohon.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,GridHits.ID |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar