Sebagai sanksi, seperti yang dilansir dari Kompas.com, baik P maupun HK harus ikhlas menerima pemecatan secara tidak hormat.
Surat Keputusan Pemberhentian telah diberikan kepada yang bersangkutan, pada Jumat (1/7/2022).
Bupati Gunungkidul Sunaryanta menegaskan bahwa P dan HK ini telah melanggar aturan yang berlaku bagi ASN.
"Pemecatan ini saya lakukan sebagai bentuk ketegasan karena mereka melanggar sumpah janji ASN," kata Sunaryanta, Sabtu (2/7/2022).
Lebih lanjut Sunaryanta mengatakan langkah ini diambil untuk memberikan efek jera agar ASN yang bekerja di lingkup Pemkab Gunungkidul menaati aturan.
"Ini (kasus selingkuh sampai melahirkan) sudah menjadi isu nasional, saya ingin menyelamatkan 8.000 ASN lainya agar mereka bekerja dengan sungguh-sungguh dan tidak berulah," imbuh Sunaryanta.
Dipecat secara tidak hormat, dua ASN di Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta itu juga tidak mendapatkan uang pensiun.
Terkait hal tersebut, Kepala BKPPD Gunungkidul mengungkapkan alasannya.
"Masa kerja dan umurnya, yang bersangkutan tidak terpenuhi maka tidak dapat pensiun," kata Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan saat dihubungi Kompas.com Jumat (1/7/2022).
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jogja |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar