Pun ia memberi ponsel bagi siswanya tersebut.
Perbuatan pelaku berhasil terkuak kala orang tua korban curiga anaknya memiliki ponsel.
Sebab, mereka tak merasa membelikan benda tersebut pada anaknya.
"Kasus kejahatan asusila yang menimpa bocah ini terbongkar setelah korban ketahuan membawa HP di lingkungan sekolah."
"Setelah ditelusuri HP tersebut ternyata diberikan pelaku kepada korban agar memudahkan komunikasinya," terang Mulyono, dilansir Kompas.com.
Atas perbuatannya, MS dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan Sesama Jenis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Serambinews.com,Tribun Sulbar |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar