Dilansir dari laman kompas.com, seorang perempuan berinisial KR, warga Kabupaten Bantul diringkus polisi karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Perempuan berusia 22 tahun ini menggunakan uang pasok tukon dan sewa gedung dari keluarga calon suaminya untuk berlibur ke Bali.
Kapolsek Mergangsan, Kompol Tri Wiratmo mengatakan, sekitar bulan Oktober 2019 seorang pemuda berkenalan dengan tersangka KR.
Kemudian, keduanya menjalin asmara.
"Kenalan di suatu pesta ulang tahun, lalu pacaran. Mereka sepakat untuk menikah," ujar Kapolsek Mergangsan, Kompol Tri Wiratmo, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2020).
Saat menjalin hubungan asmara tersebut tersangka KR mengaku sebagai pengusaha restoran. Padahal sebenarnya ibu rumah tangga.
Tri Wiratmo menyampaikan setelah ada kesepakatan menikah, pihak laki-laki memberikan uang untuk biaya pernikahan dan pasok tukon.
Selain itu juga seserahan berupa perhiasan emas.
"Totalnya Rp 448.795.000, itu rencananya untuk resepsi, untuk sewa gedung, pasok tukon dan catering lain-lain," ungkapnya.
Namun, uang yang telah diserahkan itu oleh tersangka KR tidak digunakan untuk kepentingan pernikahanya.
Tersangka KR justru mempergunakan uang itu untuk keperluan membeli ponsel hingga untuk berlibur ke Bali.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Sosok.id,Eva.vn |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar