GridPop.ID - Semenjak mulai dilakukan uji coba per 1 Juli 2022 lalu, banyak orang masih bingung menggunakan aplikasi MyPertamina.
Banyak yang bertanya-tanya apakah harus menggunakan aplikasi MyPertamina untuk membeli BBM jenis Pertalite dan Solar subsidi.
Jawabannya adalah tidak karena cukup 1 langkah mudah ini kamu sudah bisa merasakan manfaatnya.
Seperti yang dikutip dari SURYA, telah terbit Peraturan Presiden No. 191/2014 serta Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.
Dalam Perpres No 191/2014 yang masih dalam proses revisi akan menetapkan pihak-pihak yang berhak mendapatkan subsidi.
Untuk itu pengendara mobil yang menggunakan BBM jenis Pertalite dan Solar subsidi diharapkan segera mendaftar jika sewaktu-waktu Perpres tersebut diterapkan.
"Hal-hal yang terkait segmentasi pengguna, kuota, dan regulasi terkait penyaluran lain akan tertuang dalam regulasi tersebut yang pada saatnya akan diterapkan," kata Area Manager Communication, Relations & CSR Patra Niaga Jatimbalinus, Deden Mochammad Idhani, Rabu (13/7/2022).
Dengan mendaftarkan data kendarannya, pengguna juga akan mendapatkan QR Code yang bisa dipakai untuk membeli Pertalite dan Solar subsidi.
Jadi kita tidak perlu membawa ponsel atau menggunakan aplikasi MyPertamina saat membeli Pertalite dan Solar subsidi.
Mekanisme ini pun masih dikhususkan untuk kendaraan roda empat (mobil) dan belum untuk kendaraan roda dua.
Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Kompas.com, berikut langkah-langkah mendaftarkan data kendaraanmu.
Source | : | Kompas.com,Surya |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar