Penyitaan itu hasil dari penggeledahan oleh penyidik di rumah Nikita Mirzani, di Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis.
"Dari rangkaian penggeledahan penyidik menemukan satu unit device iPad merk Apple milik tersangka NM yang kemudian telah dilakukan penyitaan," tutur pihak Polresta Serang Kota dalam siaran pers, Kamis.
Pada saat penggeledahan berlangsung Nikita Mirzani tidak berada di lokasi.
Hanya ada ART, asisten, anak-anak Nikita, dan adik Nikita.
Semua orang di rumah Nikita Mirzani tidak tahu akan ada penggeledahan karena pihak kepolisian datang secara tiba-tiba.
"Alat bukti yang disita oleh penyidik tersebut akan melengkapi alat bukti lainnya yang telah masuk di dalam berkas perkara," kata pihak Polresta Serang Kota.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adi Kusuma.
Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE atas laporan Dito Mahendra per tanggal 10 Juni 2022.
Untuk diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota, Banten, pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial.
Dito Mahendra merasa dirugikan atas unggahan Insta Story Nikita Mirzani.
Kasus ini kemudian ramai di media sosial saat rumah artis yang kerap disapa Nyai itu didatangi anggota Polresta Serang Kota pada 15 Juni 2022, sekitar pukul 03.00 WIB.
Nikita Mirzani disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunseleb |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar