Terakhir, setelah menerima laporan, petugas KAI akan segera melakukan tindakan terhadap laporan yang diberikan.
Adapun, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, KAI berupaya membantu korban pelecehan seksual untuk meneruskan kasus ke proses hukum.
Pihaknya juga akan mengambil langkah tegas dengan melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama perjalanan kereta api.
"(Hal itu) untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KAI," tulis KAI dalam unggahannya
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar