Kemudian korban dibawa ke penginapan yang sudah dipersiapkan lima pelaku.
"Para pelaku menyetubuhi korban secara bergantian," terangnya.
Puas melampiaskan nafsu bejat, mereka meninggalkan korban di pinggir pantai.
Melansir Tribun Banten, kini para pelaku sudah diamankan oleh pihak berwajib.
Diketahui bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh SPKT Polres Cilegon Polda Banten Nomor 324 (07/07), yang dilaporkan oleh SA tentang tindak pidana persetubuhan, dan atau perbuatan cabul terhadap anak.
Eko berujar, pihaknya telah mengamankan para pelaku atas laporan dari masyarakat.
Tak sampai di situ, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa satu buah sprei warna hijau motif bunga, satu buah kunci penginapan dan pakaian korba.
“Kami telah mengamankan barang bukti berupa satu sprei, satu kunci penginapan dan pakaian korban saat kejadian,” tambahnya.
Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Banten |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar