Putra Siregar melebarkan bisnisnya ke dunia kecantikan dengan mengelola bisnis PS Glow sejak tahun 2021.
Belakangan ini pemilik brnad sikncare MS Glow Shandy Purnamasari berseteru dengan istri Putra Siregar, Septia Yetri Opani.
Diberitakan Kompas.com (18/7/2022), skincare milik Septia, yakni PS Glow memenangkan gugatan sengketa merek dagang di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya.
Akibatnya, Shandy Purnamasari pun harus membayarkan ganti rugi senilai Rp 37,9 miliar pada pada pihak PS Glow.
Hal itu tak ayal membuat Shandy tak terima lantaran menurutnya MS Glow sudah ada lebih dulu yakni tahun 2016.
Terkait hal ini Septia menemukan fakta baru. Dilansir dari Tribun Seleb via Grid.ID, Septia mengungkap bahwa dirinya telah mengecek status skincare MS Glow di situs Dirjen HAKI.
Namun, bukannya terdaftar sebagai skincare, menurut Septia MS Glow justru terdaftar sebagai minuman serbuk. Menurut penjelasannya, brand kosmetik seharusnya terdaftar di kelas 3.
"MS Glow yang selama ini diproduksi mereka setelah merek tersebut kita cek, ternyata terdaftar untuk kelas 32," ujarnya.
"Yakni merek minuman serbuk instan. Bukan untuk kosmetik yang semestinya kelas 3," jelas dia.
Source | : | Grid.ID,Tribun Seleb |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar