Di depan hakim, Mufti menjelaskan bahwa ekstasi merupakan zat berbahaya, dan akhirnya Zarima dijerat dengan pasal yang ada pada Undang-undang kesehatan.
Zarima saat itu ditangkap membawa 30.000 pil jenis ekstasi.
Karena hal itulah, ia pun mendekam di penjara.
Saat itu, Zarima lantas dijuluki 'Ratu Ekstasi'.
Mendekam di penjara, ia pun tak berhenti membuat kontroversi.
Ia kabur dari Indonesia dan tinggal di Amerika Serikat beberapa waktu.
Setelah itu, Zarima pun dideportasi ke Indonesia.
Ia kembali ditangkap tahun 2000.
Tak hanya soal kabur, Zarima juga buat heboh lantaran melahirkan bayi perempuan di dalam penjara.
Peristiwa itu terjadi tahun 2000 saat masa hukuman Zarima belum berakhir.
Source | : | Tribunstyle,TribunJatim |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar