Kejadian itu terungkap pada Rabu (13/7/2022).
Jenazah Owindika ditemukan tergeletak di tengah Jalan Desa Margatani II, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur.
Temuan itu langsung diselidiki polisi.
Hasilnya, terdapat 21 luka tusukan yang menyebabkan korban tewas.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami langsung mencari pelaku yang ternyata telah melarikan diri," ujar Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Apromico, dikutip SURYAMALANG.COM, Senin (18/7/2022).
Satu hari setelah kejadian, Dedi yang buron akhirnya menyerahkan diri ke polisi tanpa perlawanan.
Dari tersangka, petugas mendapatkan barang bukti berupa dua unit sepeda motor milik korban dan pelaku serta senjata tajam yang digunakan untuk mengahabisi nyawa Owindika.
"Dari pemeriksaan, motif tersangka membunuh korban karena diduga korban telah berselingkuh dengan istri pelaku," jelas Kasat.
Atas perbuatannya, Dedi terancam dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan kurungan penjara di atas lima tahun.
Source | : | Kompas.com,Tribunstyle |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar