GridPop.ID - Putra Siregar ungkap keinginan berdamai dengan bos MS Glow.
Hal itu diutarakan melalui surat yang ditulis Putra Siregar untuk sang istri, Septia Siregar.
Melansir Tribun Seleb, Putra Siregar menitipkan surat tersebut pada Anji Manji.
Dalam tulisannya, bos PS Store tersebut mengutarakan keinginan untuk berdamai dengan sang rival yaitu Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala.
Ia meminta agar Septia Siregar bertemu dengan owner MS Glow.
Seperti diketahui bahwa kini Putra Siregar masih berada di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
Adapun isi surat yang ditulis Putra diunggah oleh Septia pada, Rabu (20/7/2022).
"Bunda, hari ini Manji jenguk ayah dan cerita banyak, sehingga ayah titip surat ini untuk bunda pahami," kata Putra Siregar dalam sepucuk surat dikutip Tribunnews.com, Kamis (21/7/2022).
"Semoga bunda bisa bertemu mba Maharani dan mba Shandy," ucapnya.
Lebih lanjut, Putra berharap agar ia dapat berdamai dengan Maharani dan Shandy.
"Sampaikan salam ayah dan mau berdamai tidak mengharapkan uang serupiah pun kecuali perdamaian," terang Putra Siregar.
Bahkan ia menginginkan hubungan antara dua pihak dapat kembali baik seperti sedia kala.
"Ayah mau semua baik-baik saja," ujarnya.
Seperti diketahui bahwa kini Putra Siregar dan Shandy Purnamasari serta Maharani Kemala sedang terlibat konflik terkait sengketa merek dagang.
Melansir Kompas.com, awal perseteruan keduanya yakni saat Shandy Purnamasari selaku owner MS Glow melaporkan Putra Siregar selaku pemilik PStore Glow atas kasus dugaan penipuan dan penjiplakan merek dagang ke Bareskrim Polri pada Agustus 2021.
Kedua belah pihak sempat menjalani mediasi, tapi upaya damai tersebut tak menemui kesepakatan.
Hingga sesaat setelahnya, polisi menertibkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut lantaran tak memiliki alat bukti yang kuat.
Shandy lantas menggugat Putra ke Pengadilan Niaga Medan pada 15 Maret 2022.
Dalam putusan tersebut, PN Medan mengabulkan sejumlah gugatan Shandy dan menolak eksepsi Putra Siregar.
Akan tetapi, pada 12 April 2022 PT PStore Glow Bersinar Indonesia menggugat dua perusahaan dan empat orang terkait merek dagang ke Pengadilan Niaga Surabaya.
PN Surabaya mengabulkan sebagian gugatan PT PStore Glow Bersinar Indonesia.
Pihak MS Glow selaku tergugat diharuskan membayar ganti rugi pada penggugat sebesar Rp 37.990.726.332 secara tunai.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar