GridPop.ID - Kasus pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur kembali terjadi.
Dua pria bejat berinisial JP (22) dan SS (30) di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara ini tega memperkosa seorang gadis belia di sebuah kapal.
Melansir Tribun Jakarta, polisi pun menyita sepasang pelampung yang terdapat bercak darah korban yang masih menempel.
Bercak darah tersebut, kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wirautama berasal dari kerusakan alat vital korban setelah diperkosa dua pelaku.
"Bercak darah korban terlihat di pelampung, bercak dari alat vital," kata Wiratama di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (20/7/2022).
Aksi pemerkosaan yang dilakukan para pelaku yaitu berada di atas kapal yang sedang bersandar di dermaga.
Ditemukan dua pelampung yang mencurigakan saat polisi mendatangi lokasi.
Pasalnya ada noda darah yang menempel dan ternyata merupakan darah dari alat vital korban.
Disebutkan bahwa tak ada penganiayaan lain selain pemerkosaan.
"Jadi sudah ada penetrasi. Tidak, tidak ada penganiayaan lain," jelas Wiratama.
Sementara Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana menerangkan, insiden ini bermula ketika korban sedang berada di wilayah Penjaringan.
Para pelaku yang melihat korban kemudian mengajaknya untuk mengobrol.
"Korban tidak langsung diperkosa, namun diajak mengobrol terlebih dahulu," kata Kholis.
"Kemudian setelah ada kepercayaan dari korban, digiring untuk ikut ke atas kapal," sambungnya.
Di atas kapal itulah korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat kedua pelaku.
Gadis belia itu tak bisa melawan dan hanya bisa pasrah kala dua pelaku menjadikannya sebagai pelampiasan nafsu birahi.
Setelah kejadian tersebut, korban pulang ke rumah.
Melansir Tribunnews.com, orang tua korban merasa curiga usai melihat ada hal yang tak lazim dari anak gadisnya.
Alhasil korban dicecar pertanyaan agar mau menceritakan yang sebenarnya terjadi.
Usai mengaku, orang tua korban lantas melapor ke pihak berwajib.
"Korban mengaku, orang tua segera melapor ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa," ucap Kholis.
Kemudian dua pelaku berhasil diamankan di sekitar lokasi kejadian.
Dua pria bejat itu digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 76 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar