U (Pr, 38) asal Lamongan dan MI (41) alamat Bojonegoro.
S (Pr,36) alamat Widang dan FY (64) alamat Jember.
Terakhir P (Pr,40) alamat Kecamatan Kerek dan DP (29) alamat Semanding.
"Mereka sudah kita data, mereka dan pemilik hotel akan dipanggil ke kantor untuk diminta keterangan," pungkasnya.
Dilansir dari Sripoku.com, insiden serupa juga dialami seorang kakek berusia 72 tahun pada, Kamis (4/11/2022).
Kakek tersebut kena gerebek Satpol PP ketika sedang ngamar bersama seorang wanita di salah satu hotel di Klaten, Jawa Tengah.
Pasangan bukan suami istri tersebut sedang berduaan saat digerebek.
Meskipun si kakek sudah berusia lanjut, tapi penampilannya bak anak muda.
"Mereka diamankan saat berdua di kamar hotel," kata Kasat Pol PP Klaten Joko Hendrawan.
Bukan hanya kakek itu saja, tapi ada 14 pasangan yang juga diamankan Satpol PP dalam razia yang digelar di hotel sepanjang Solo-Jogja tersebut.
"Mereka kami amankan di hotel-hotel di sepanjang Solo-Jogja karena mereka tidak bisa menunjukan surat-surat nikah," ucap Joko.
GridPop.ID (*)
Source | : | Sripoku.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar