Sementara itu, Achmad menilai bahwa Benny layak untuk diberhentikan dari jabatannya di Kompolnas.
“Apa yang dilakukan oleh Benny Mamoto ini adalah sebuah kesalahan yang sangat fatal.
"Maka sudah semestinyalah Benny Mamoto ini diberhentikan dari jabatannya di Kompolnas. Karena apa yang dilakukan Benny Mamoto ini mencoreng institusi kepolisian,” kata Achmad.
Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari KompasTV, Tim Forensik telah mengotopsi jenazah Brigadir J atau Yoshua Hutabarat.
Tim Forensik menemukan kendala dalam mengotopsi jenazah Brigadir Yoshua, karena kondisi jenazah sudah diformalin dan mengalami derajat pembusukan tertentu.
Selama otopsi, Tim Forensik menemukan dugaan luka, yang masih memerlukan pemeriksaan mikroskopik.
Untuk itu, sampel jenazah hasil otopsi ulang dikirim ke laboratorium milik RSCM Jakarta, untuk diteliti lebih lanjut.
GridPop.ID (*)
Source | : | Intisari Online,KompasTV |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar