GridPop.ID - Salah satu layanan aplikasi yang paling disorot imbas kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) adalah Paypal.
Seperti yang diketahui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah ramai diperbincangkan publik akibat kebijakan memblokir sejumlah platform digitall.
Aturan tersebut dibuat sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Pemblokiran layanan PayPal, pembayaran internasional, pun menjadi sorotan netizen di media sosial.
Pasalnya, keputusan tersebut menyulitkan para pekerja lepas atau freelancer dengan klien mancanegara.
Selain PayPal, ada sejumlah aplikasi lainnya yang kini sudah tidak dapat digunakan.
Melansir Kompas.com, berikut daftar situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo per 30 Juli 2022 pagi:
1. Yahoo
2. PayPal
3. Epic Games (platform distribusi game)
4. Steam (platform distribusi game)
Source | : | Parapuan.co |
Penulis | : | None |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar