Dilansir dari Tribun Manado, Vera Simanjuntak mengurungkan niatnya mendapatkan perlindungan negara sebagai saksi kasus tewasnya Brigadir J kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Bukan tanpa alasan, kekasih mendiang Brigadir J ternyata merasa tak nyaman dengan persyaratan yang akan diberikan oleh LPSK.
Ramos Hutabarat, kuasa Hukum Vera Simanjuntak mengatakan, syarat terbesar yang menurutnya jadi pertimbangan Vera Simanjuntak adalah soal komunikasi yang akan terputus dengan keluarga ketika dalam perlindngan LPSK.
"Ketika diamankan LPSK, semua pihak termasuk keluarga tidak bisa menghubungi dulu. Itu yang menjadi pertimbangannya," ungkapnya.
"Cukup dengan perlindungan yang sekarang aja. Ancaman serius sejauh ini belum ada," ungkap Ramos Hutabarat.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Manado,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar