Jhonson mengakui, pihaknya kecolongan perihal perlindungan terhadap saksi.
Vera disebut telah terkena dampak besar usai menjalani pemeriksaan.
"Kami kecolongan. Sekarang ini secara riil pacar atau calon istri Brigadir Yosua sudah terkena dampak,” katanya.
Meski begitu, Vera urung mencari perlindungan negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Bukan tanpa sebab, Vera mengurungkan niatnya karena adanya persyaratan yang dirasa tidak akan membuatnya nyaman.
Ternyata syarat terbesar yang menjadi pertimbangan Vera adalah soal komunikasi yang akan terputus dengan keluarga jika dia dalam perlindngan LPSK.
"Ketika diamankan LPSK, semua pihak termasuk keluarga tidak bisa menghubungi dulu. Itu yang menjadi pertimbangannya," ungkap Ramos Hutabarat, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (1/8/2022) sore.
Karena itu untuk saat ini Vera tidak jadi menyampaikan permohonan perlindungan ke LPSK, seperti yang sudah dilakukan Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada E.
Meski tak meminta perlindungan LPSK, Ramos mengatakan hingga saat ini tidak ada ancaman serius yang diterima kliennya itu.
"Cukup dengan perlindungan yang sekarang aja. Ancaman serius sejauh ini belum ada," ungkap Ramos Hutabarat.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Jambi |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar