Lebih lanjut, Taufan mengatakan, hasil penelusuran Komnas HAM menemukan banyak yang tidak cocok antara keterangan saksi dan barang bukti dengan informasi yang sudah tersiar sejak awal ke publik.
"Kan ternyata enggak benar begitu, Pak Sambo sudah datang duluan satu hari sebelumnya (sebelum peristiwa baku tembak). Jadi cerita ini di awal dengan kemudian berkembang atau sebelum ditelusuri itu banyak yang enggak klop," jelas Taufan.
Sementara itu melansir Kompas.com, pihak kepolisian telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiau atau Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022).
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 jo Pasl 55 dan 56 KUHP.
Kendati sudah menetapkan seorang tersangka, polisi belum mengungkap kronologi baru dalam kasus kematian Brigadir J.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi mengatakan Brigadir J ditembak dari jarak dekat sebelum meninggal dunia.
Edwin menuturkan, status Bharada E yang sebenarnya adalah sopir Irjen Ferdy Sambo, bukan aide de camp (ADC) atau ajudan.
Menurutnya, Bharada E menjadi sopir Ferdy Sambo sejak November 2021 dan mulai dibekali senjata dari Propam Polri.
Selain itu, Bharada E juga tidak mahir menembak karena baru memegang senjata dan hanya memiliki klasifikasi kemampuan menembak kelas satu.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar