Tak sendiri, Zul Zivilia diamankan polisi bersama delapan tersangka lainnya.
Zul mengaku terpaksa bergelut dengan barang haram tersebut karena faktor ekonomi dan memiliki utang budi dengan temannya.
Akibatnya Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sementara mengutip dari laman kompas.com, bahkan sebelumnya ada rumor yang menyebut jika Zul Zivilia bakal dihukum mati.
Rumor yang berawal dari unggahan media sosial itu dibantah langsung oleh Retno Paradinah, istri Zul.
Retno menyebut rumor itu cukup mengganggu keluarga hingga anak-anaknya yang selama ini sudah menderita karena sering diledek teman-temannya.
"Saya gimana caranya anak-anak saya suruh main di rumah saja karena kan di luar ada anak yang iseng diledekin takutnya diledek lagi karena ada ini," ucap Retno.
Mendapati dirinya akan belasan tahun berada di penjara, Zul rupanya pilu memikirkan nasib istri dan anak-anaknya.
Zul pun sempat berkata pada sang istri akan ikhlas jika kelak ia mencari pria lain.
Source | : | Kompas.com,tribunnewsmaker |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar