“Kedua pihak diwajibkan mematuhi yang mereka sepakati di dalam persidangan, antara lain Sule memberikan mobil Alphard dan Mazda dan nafkah sebesar Rp 25 juta per bulan. Rumah juga diberikan kepada Ibu Nathalie,” tambah Bahyuni.
Selain itu, Sule juga harus menafkahi Adzam setiap bulannya.
“(Sule juga sepakat memberikan) nafkah sebesar Rp 25 juta per bulan. Rumah juga diberikan kepada Ibu Nathalie,” tutur Bahyuni.
Baik Sule maupun Nathalie Holscher tidak menghadiri sidang pembacaan putusan tersebut.
Menurut Bahyuni tak ada ada kewajiban untuk kliennya, serta Nathalie untuk hadir. Nathaie Holscher melayangkan gugatan cerai terhadap Sule pada 3 Juli 2022.
Gugatan tersebut tertuang dengan nomor perkara 2145/Pdt.G/2022/PACikarang.
Sebagai informasi, Nathalie Holscher dan Sule diketahui menikah pada 15 November 2020.
Dari pernikahan ini mereka dikaruniai seorang anak laki-laki yang diberi nama Adzam Adriansyah Sutisna.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnewsmaker |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar