GridPop.ID - Keputusan pemerintah menetapkan aturan baru terkait tarif penerbangan untuk rute domestik menuai pro dan kontra.
Masyarakat menilai harga tiket pesawat saat ini terbilang sangat mahal.
Terkait kebijakan baru tersebut pemerintah menetapkan harga tiket pesawat melebihi tarif batas atas dengan besaran yang telah ditentukan.
Melansir Tribun Bisnis, diungkapkan besaran surcharge untuk tiket pesawat domestik dalam kebijakan tersebut yaitu sebesar 15 persen dari tarif batas atas untuk pesawat udara jenis jet.
Sementara itu untuk tarif pesawat pesawat propeller diperbolehkan adanya surcharge sebesar 25 persen dari tarif batas atas.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 142 Tahun 2022 mengenai Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Aturan ini diterapkan imbas dari melambungnya harga minyak dunia tinggi akibat perang Ukraina.
Sementara itu Presiden Joko Widodo pun turut menyoroti keadaan ini.
Diakui Jokowi dirinya mendapat laporan terkait mahalnya harga tikte pesawat.
Adanya laporan tersebut, Jokowi memerintahkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir agar segera mengatasi persoalan harga tiket pesawat.
Source | : | Kompas.com,Tribun Bisnis |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar