GridPop.ID - Kabar baru datang dari Bank Indonesia (BI).
Pihak Bank Indonesia (BI) merilis tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 pada Kamis (18/8/2022).
Sebagaimana diwartakan Kompas.com berikut tujuh pecahan uang rupiah kertas baru yang terdiri atas pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 5.000, Rp 1.000.
Ketujuh pecahan uang rupiah tersebut telah resmi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia sejak 17 Agustus 2022.
"Dengan mengucapkan bismillahirohmanirohim dan mengharapkan ridho allah yg maha kuasa, pada hari ini 18 Agustus 2022 saya Perry Warjiyo Gubernur BI bersama Menteri Keuangan RI Ibu Sri Mulyani Indrawati dengan resmi meluncurkan 7 pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI," ucap Gubernur BI Perry Warjiyo saat acara peluncuran, Kamis (18/8/2022).
Pecahan uang rupiah baru tahun emisi 2022 memiliki desain warna yang lebih tajam.
Selain itu unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara tersebut menerangkan ketujuh pecahan uang rupiah kertas yang baru tak sekedar mata uang saja.
Menurut Sri Mulyani desain yang terlukis di setiap lembar uang rupiah kertas memiliki makna yang mendalam.
“Rupiah adalah tidak sekadar mata uang, tapi ini adalah sebuah mata uang yang menggambarkan perjalanan dari bangsa dan negara NKRI."
Source | : | Kompas.com,Instagram,TribunBisnis.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar