GridPop.ID - Kuasa hukum mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, kembali melaporkan seorang polisi.
Polisi yang dilaporkan oleh Kamaruddin Simanjuntak tersebut bernama Briptu Martin Gabe.
Kamaruddin telah resmi melaporkan Briptu Martin Gabe ke Bareskrim Polri.
Menurutnya, Briptu Martin Gabe diduga ikut terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
"Hari ini kami buat laporannya tentang persangkaan atau pengaduan palsu sebagaimana dimaksud Pasal 317, 318. Dengan terlapor Bapak Ferdy Sambo, Ibu Putri, dan Briptu Martin Gabe," kata Kamaruddin kepada awak media, di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Dilansir dari Tribun Jakarta, pelaporan itu terkait laporan model A dari Polres Jakarta Selatan pada 8 dan 9 Juli 2022 lalu perihal dugaan percobaan pembunuhan oleh Brigadir J kepada Bharada E.
"Ini dari Polres Jakarta Selatan membuat LP model A pada 8 dan 9 Juli 2022," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin memastikan laporan tersebut sudah diterima polisi.
Hal itu didasari pada bukti laporan polisi yang dibawa pihaknya dengan nomor LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 26 Agustus 2022.
Baca Juga: Pantas Terlihat Tenang Saat Sidang, Pakar Mikro Ekspresi Bongkar Arti Gesture Ferdy Sambo, Ada Apa?
"Sudah sudah (diterima laporannya), karena buktinya kita bawa," ucapnya.
Sosok Priptu martin Gabe ternyata memiliki peranan khusus dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Briptu Martin Gabe adalah seorang anggota Polres Metro Jakarta Selatan.
Dia disebut ikut dalam skenario Ferdy Sambo untuk menyesatkan penyidikan.
Briptu Martin Gabe sebelumnya melaporkan Brigadir J atas dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Bharada E di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Belakangan kasus percobaan pembunuhan terhadap Bharada E itu tak terbukti.
Belakangan kasus percobaan pembunuhan terhadap Bharada E itu tak terbukti.
Dan Bareskrim telah menghentikan laporan polisi dugaan percobaan pembunuhan yang dilakukan Brigadir J kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Sebelumnya, Kapolri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J.
Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.
Dilansir dari Kompas.com, penetapan status tersangka ini menyusul pengakuan Bharada E yang telah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga hari Kamis kemarin (25/8/2022), total tersangka kasus kematian Brigadir J berjumlah 5, di antaranya:
Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Mereka dijerat Pasal pembunuhan atau Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.
Selain itu, kasus ini juga menyeret puluhan nama anggota polisi yang dilaporkan melakukan pelanggaran etik.
Mereka dianggap tak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J.
Sambo menjalani sidang kode etik terkait rencana pembunuhan Brigadir J pada Kamis (25/8/2022).
Sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Veronica S |
Editor | : | Veronica S |
Komentar