GridPop.ID - Kondisi anak-anak Ferdy Sambo menjadi perhatian sejumlah pihak usai kedua orangtuanya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kematian Brigadir J.
Apalagi, nasib anak batita Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jika kedua orangtuanya tersebut ditahan karena menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.
Terkait itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun buka suara untuk memberikan saran.
Dilansir oleh Tribun Wow, Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, tata pengasuhan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2017.
Anak batita bisa diasuh oleh keluarga terdekat bila orangtuanya harus menjalani hukuman penjara.
"Terkait anak (Ferdy Sambo) yang batita bagaimana pengasuhannya ketika Ibunya kelak ditahan atau dipenjara, maka KPAI menyarankan untuk anak dipindahkan pengasuhannya kepada keluarga terdekat pada 3 derajat, apakah kakek/nenek dan paman/bibi," kata Retno dalam siaran pers, Sabtu (27/8/2022).
Retno menuturkan, pengasuhan yang dialihkan pada keluarga terdekat jauh lebih baik dibanding diasuh di tahanan atau penjara.
Apalagi, anak Ferdy Sambo yang berusia 18 bulan sudah banyak gerakannya.
Retno bilang, anak batita tersebut sebaiknya dipastikan lebih dekat kepada siapa anak tersebut ditempatkan, baik kakek/nenek atau paman/bibi.
Baca Juga: Pantas Terlihat Tenang Saat Sidang, Pakar Mikro Ekspresi Bongkar Arti Gesture Ferdy Sambo, Ada Apa?
Tapi sebaiknya, batita jangan diasuh di dalam sel tahanan.
"Tahanan dan penjara bukan tempat terbaik bagi anak. Untuk kepentingan terbaik bagi tumbuh kembang anak, maka anak sebaiknya dialihkan pengasuhannya kepada keluarga terdekat dari ayah atau ibunya, bukan ikut ibunya jika ditahan," tutur Retno.
Terkait pemberian air susu ibu (ASI), ASI bisa dipompa dan dikirim langsung kepada anaknya.
Sementara untuk anak-anak Ferdy Sambo yang lain, KPAI menyebut mereka berhak atas perlindungan dari perundungan.
Hal ini sesuai dengan pasal 59 UUPA dan PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak.
"Anak-anak tersebut berhak atas perlindungan dari stigmatisasi dan labelisasi akibat perbuatan orangtuanya, bahkan anak-anak itupun berhak atas rehabilitasi psikologis," tutur Retno.
Selain KPAI, sebelumnya dilansir dari Kompas.com Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menemui mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Depok, Selasa (23/8/2022) sore.
Pria yang akrab disapa Kak Seto itu mengatakan, ia datang ke Mako Brimob setelah mendapat arahan dari Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian untuk meminta persetujuan perlindungan terhadap kedua anak Ferdy Sambo.
"Dari pihak Mabes Polri disarankan langsung untuk meminta izin kepada orang tuanya, maka tadi kami bertemu pak FS dan diizinkan," kata Kak Seto di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Selasa.
Terungkap mengapa Kak Seto ingin sambangi anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ia menyebut kondisi Anak Anak Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati dalam keadaan tertekan akibat perundungan.
Hal ini setelah kedua orangtuanya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Nah saya salah satu intinya pertama ya mohon anak anak dilindungi untuk tidak buka media sosial dulu, kemudian kedua kalau di lingkungan sekolah ya sementara ya mungkin jalur pendidikan informal," katanya dikutip Tribunnewsmaker.com.
Menurutnya, media sosial sudah melakukan bullying atau perundungan kepada anak Ferdy Sambo karena memunculkan wajahnya.
Kak Seto juga menduga ada bullying secara psikologis dengan pandangan sinis, dijauhi dan beberapa komentar yang sedikit nyelekit ke anak Ferdy Sambo.
"Kalau pun itu dilakukan kami juga punya kegiatan PKBM atau home schooling yang bisa membantu bagi anak yang bermasalah dengan pendidikan formalnya, supaya tidak tertinggal begitu," ucapnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Wow,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar