Lantas apakah alasannya?
Mengutip Kompas.com, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya tak akan memproses surat pengunduran diri Sambo.
"Tidak," kata Dedi saat ditanyakan apakah Polri tidak akan memproses surat pengunduran diri dari Sambo, Jumat (26/8/2022).
Surat tersebut, ujar Dedi tidak memengaruhi hasil sidang KKEP.
Diketahui bahwa hasil sidang KKEP memutuskan bahwa Sambo dipecat secara tidak hormat.
"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," ujar Dedi.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dinyatkan telah melakukan perbuatan tercela.
Ia turut diberi sanksi administratif berupa penahanan selama 21 hari dan pemecatan atau pemberhentian secara tidak dengan hormat (PTDH).
Hal itu dinyatakan dalam sidang kode etik yang digelar pada, Kamis (25/8/2022).
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,kompas |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar