Terkait masalah tersebut, dikatakan oleh Anhar bahwa telah ditengahi Camat Pancung Soal.
Pihak setempat telah mengeluarkan surat dispensasi nikah bagi pasangan tersebut tertanggal 23 Desember 2019.
Sayangnya, hal tersebut justru tak dijalankan.
"Inilah yang tidak habis pikir, kenapa pernikahannya dihalang-halangi? Kedua keluarga yang mau menikah sudah merestui," kata Anhar.
Ada Pihak yang Merasa Dilangkahi
Pejabat Kepala Desa Pancung Soal, Syafril menuturkan bahwa di wilayahnya ada aturan bahwa pasangan yang hendak menikah harus mengantongi izin dari ninik mamak.
Surat izin tersebut menjadi dasar pihak desa mengeluarkan surat rekomendasi ke KUA.
Akan tetapi, pihaknya belum menerima surat persetujuan ninik mamak pihak laki-laki untuk pernikahan ini.
Sehingga pihaknya tak bisa mengeluarkan surat rekomendasi.
"Nanti saya didemo oleh Ninik Mamak kalau tetap mengeluarkan izin.
Saya hanya berharap pihak laki-laki bisa menyelesaikan persoalannya dengan Ninik Mamaknya, sehingga keluar izin kelilingnya," ujar Syafril.
Source | : | Kompas.com,GridHype.ID |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar