Dalam keterangannya, Sri Mulyani mengatakan dana bantuan Rp9,8 triliun itu merupakan bagian dari 24,17 triliun dana bantuan sosial pengalihan subsidi BBM. Selain subsidi gaji, dana itu dialokasikan untuk bantuan sosial langsung tunai senilai Rp 12,4 triliun, serta subsidi transportasi masyarakat daerah sebesar Rp 2,17 triliun.
Namun Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menganggap janji subsidi gaji dalam program BSU yang dikatakan pemerintah sebagai harapan palsu belaka.
"Buruh membutuhkan BSU tapi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hanya PHP atau janji saja. Kasus BSU sama dengan kasus JKP yang tidak jalan-jalan, padahal sudah diumumkan," kata dia dikutip Kompas.com, Jumat 27 Mei 2022 silam.
Diberitakan oleh Tribunnews sebelumnya, Kemnaker tengah melakukan seleksi para pekerja yang berhak menerima BSU.
BSU ini nantinya akan disalurkan bagi pekerja dengan upah kurang dari Rp 3,5 juta.
Pada proses seleksi tersebut, Kemnaker dibantu oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sebagai pemilik data.
Apa Itu Program BSU?
Program BSU merupakan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh.
Bantuan tersebut bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh dalam penanganan dampak Covid-19.
Source | : | Kompas.com,KompasTV |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar