“Setelah lakukan pengecekan di bidan setempat, ternyata korban sudah hamil kurang lebih 7 bulan,” beber Kasubbag Humas.
Pihak kepolisian lantas mengamankan ZA.
Melansir Tribun Wow, AKBP Christian Rony Putra mengatakan bahwa penangkapan Za dilakukan usai adanya alat bukti dan keterangan saksi.
"Setelah adanya alat bukti dan keterangan saksi, pelaku dapat kami amankan," kata Christian dikutip dari TribunLampung.com, Rabu (21/11/2018).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ZA mengaku telah menjadikan sang anak sebagai budak seks sebanyak 4 kali.
Awalnya peristiwa ini dilakukan dengan paksaan pada Mei 2018.
Di sisi lain, Nur (30) selaku ibu korban nampak tabah dan tak bisa berbuat apapun.
"Saya pasrah dan rela jika suami saya ini harus menikahi anak saya yang sekarang mengandung anak darinya,” ujar Nur saat ikut melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Inhil.
Nur berujar bahwa semenjak suami yang merupakan ayah kandung korban meninggal, kemudian ia menikah dengan tersangka.
“Saat ini usia pernikahan sudah 7 tahun lamanya,” ucap Nur lirih.
ZA dijerat dengan UU perlindungan anak.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Wow,Wiken.ID |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar