GridPop.ID - Setelah ditunggu-tunggu sekian lama, akhirnya pemerintah akan menggelontorkan bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu pada bulan September 2022 ini.
Tidak hanya itu, pemerintah juga akan menggelontorkan lima bansos lain di bulan September 2022 ini.
Apa saja dan berapa besarannya?
Melansir dari Tribun Bisnis, Presiden Jokowi mengatakan pemerintah bakal memberikan sejumlah bantuan sosial (bansos) dengan total anggaran sebesar Rp 24,17 triliun.
Bansos tersebut disalurkan sebagai sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM.
Jokowi berharap, penyaluran Bansos ini nantinya akan meringankan beban masyarakat akibat kenaikan harga sebagai dampak dinaikkannya harga BBM.
"Saya berharap agar bantuan sosial ini dapat meringankan beban masyarakat yang dihadapkan pada tekanan berbagai kenaikan harga," tulis Jokowi di akun Twitternya @jokowi, Senin (29/8/2022).
Jokowi kemudian merinci bansos yang diberikan.
Apa saja?
1. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (30/8/2022), pemerintah kembali akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000.
Pencairan BSU ini ditargetkan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan.
Adapun penyaluran BSU dibayarkan satu kali dengan anggaran Rp 9,6 triliun.
Untuk proses penyaluran secara rinci akan disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui petunjuk teknis (juknis).
Namun, Menaker Ida Fauziah menyampaikan, BSU dipastikan akan cair pada September 2022.
2. BLT Masyarakat
Selanjutnya, pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 20,65 juta kelompok masyarakat.
Bantuan yang akan diterima yakni Rp 150.000 sebanyak empat kali, dengan total anggaran Rp 12,4 triliun.
BLT tersebut akan dibayar Rp 300 ribu oleh Kementerian Sosial sebanyak dua kali, melalui berbagai saluran Kantor Pos Indonesia.
3. BLT Dana Desa
BLT Dana Desa diperuntukkan bagi masyarakat desa yang memenuhi kriteria tertentu, antara lain keluarga miskin, warga yang berpenyakit kronis, tidak memiliki pekerjaan dan warga yang belum memperoleh bansos lain.
Besaran BLT Dana Desa 2022 akan diberikan sebesar Rp 300.00 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM), setiap bulan selama setahun.
4. Bantuan Pokok Nontunai (BPNT)
Kementerian Sosial (Kemensos) masih menyalurkan bantuan sosial Bantuan Pokok Nontunai (BPNT) yang ditujukan kepada warga miskin dan rentan atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
BPNT disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).
Adapun, besaran bantuan BPNT 2022 sebesar Rp 2,4 juta per tahun. Senilai Rp 200.000 akan disalurkan setiap bulan dalam 12 kali angsuran.
5. BLT UMKM
Bantuan ini akan disalurkan kepada 12 juta pedagang kaki lima, pemilik warung, nelayan dan pengusaha mikro sebesar Rp 600.000.
Nantinya dana bantuan UMKM tersebut akan ditransfer melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) atau bank BUMN.
6. Kartu Prakerja
Bantuan pemerintah lainnya yakni Program Kartu Prakerja yang saat ini dibuka untuk Gelombang 43.
Peserta yang lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 43 bakal mendapat insentif sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, dengan total Rp 2,4 juta.
Insentif diberikan usai menyelesaikan pelatihan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Bisnis |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar