"Maka ketiga perlakuan ini harus lah dijadikan standar oleh kepolisian dalam menangani kasus-kasus perempuan lainnya," ucap Aminah.
Aminah juga mendesak kepolisian agar serius memikirkan prosedur standar kapan boleh dilakukan penahanan terhadap seorang perempuan.
"Jadi itu yang semestinya diatur oleh negara, karena rekomendasi komite perempuan PBB nomor 33 tentang akses keadilan bagi perempuan merekomendasikan penahanan sebelum persidangan adalah pilihan terakhir dalam waktu sesingkat-singkatnya. Itu yang semestinya (berlaku) untuk semua perempuan," imbuh dia.
Sebelumnya, Pakar hukum pidana Eva Achjani Zulfa menilai penundaan penahanan Putri Candrawathi seolah-olah memperlihatkan keistimewaan di depan publik.
Penundaan penahanan itu menjadi sentimen negatif dan dugaan perlakuan diskriminatif terhadap Putri semakin menguat di tengah masyarakat.
"Tidak ditahannya Ibu PC justru sebagai sikap diistimewakan oleh petugas," kata Eva saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/8/2022).
Eva mengatakan, jika Putri tidak juga ditahan dalam pemeriksaan kedua maka akan memperlihatkan perbedaan sikap terhadap sejumlah perempuan lain yang berhadapan dengan hukum.
Bahkan, dalam beberapa kasus, perempuan yang berhadapan dengan hukum dan mempunyai anak yang masih balita tetap ditahan oleh penyidik.
Hal itu mengakibatkan mereka turut membawa anak-anak mereka untuk diasuh di dalam penjara.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Veronica S |
Editor | : | Veronica S |
Komentar