Di tempat terpisah, Inspektur Inspektorat kabupaten OKI, Endro Suarno menyebutkan telah memanggil oknum yang bersangkutan.
"Kita sudah memanggil saksi, termasuk Pj dan Oc beberapa waktu lalu dan baru akan mengambil kesimpulannya dari pemeriksaan," kata dia.
Dijelaskan untuk sangsi terberat yang bisa diberikan yaitu pemecatan sebagai ASN.
Tetapi belum tentu (pemecatan).
"Kita lihat dulu hasil pemeriksaannya dari tim inspektorat.
Sebelumya dilansir dari Tribun Medan, viral di media sosial chat WA dengan kode "Numpang Ngecas"
Sebelumnya, adapun video dan percakapan WhatsApp yang beredar tersebut dengan kode "Numpang Ngecas”.
Dalam rekaman video tersebut, terlihat keduanya sama-sama tidak memakai busana.
Di sekitar tempat tidur ada kondom dan celana dalam berserakan.
Selain video, setidaknya sejumlah tangkapan layar percakapan mesra PJ dengan R.
Dalam salah satu tangkapan layar percakapan itu, PJ menanyakan posisi R.
Source | : | Tribun Medan,Tribun Trends |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar