GridPop.ID - Dugaan kasus pelecehan seksual kembali mencuat ditengah-tengah penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi kepada pihak kepolisian agar kasus pelecehan yang dialami Putri bisa diusut kembali.
Namun, dari hasil temuan dan rekomendasi Komnas HAM tersebut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) justru menemukan 7 kejanggalan.
Sebanyak 6 kejanggalan pun sudah diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.
Diberitakan GridHot.ID sebelumnya, bentuk pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J kepada istri Irjen Ferdy Sambo.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, Putri Candrawathi menyampaikan pengakuan soal pemerkosaan ketika diperiksa pihak Komnas Perempuan dan Komnas HAM.
"Jadi memang di Magelang itu keluarga ini sedang mengantarkan salah satu anaknya untuk sekolah dan akan tinggal dalam waktu sampai 11 Juli, mereka berangkat 2 Juli," katanya.
Namun, karena mempersiapkan perlengkapan anaknya seorang diri, Putri Candrawathi kelelahan.
"Karena Ibu P ini ibu rumah tangga, dia kemudian menyiapkan kelengkapan anak-anaknya itu sendiri dan mengalami kelelahan. Kemudian di Magelang pun ia dalam kondisi tidak fit atau kurang sehat. Termasuk salah satu ia sempat tertidur di sofa itu," katanya.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan adanya kejanggalan dari hasil tersebut.
Setidaknya menurut Edwin ada tujuh poin yang dinyatakan janggal oleh LPSK. Namun Edwin hanya menyebutkan enam di antaranya.
Sementara satu kejanggalan lainnya akan disampaikan LPSK setelah penyidik mengungkap semuanya.
1. Ada Kuat Maruf dan Susi
Pertama soal kecilnya kemungkinan terjadi peristiwa pelecehan seksual. Sebab saat kejadian di Magelang saat itu, masih ada Kuat Maruf dan saksi Susi.
"Kan waktu peristiwa itu, yang diduga ada perbuatan asusila itu, itu kan masih ada Kuat Maruf dan Susi, yang tentu dari sisi itu kecil kemungkinan terjadi peristiwa," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Minggu (4/9/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
2. Masih Bisa Teriak
Karena masih adanya Kuat Maruf dan saksi Susi, Erwin mengatakan jika benar peristiwa pelecehan itu terjadi, maka setidaknya Putri Candrawthi masih bisa teriak saat itu.
"Kalaupun terjadi peristiwa kan si ibu PC masih bisa teriak," ujar Edwin.
3. Relasi Kuasa
Edwin menyatakan, dalam kasus pelecehan seksual yang ditangani LPSK erat kaitannya dengan relasi kuasa.
Relasi kuasa yang dimaksud dalam hal ini, yakni sang pelaku lebih tinggi kodratnya dibandingkan korban.
Contohnya terjadi kekerasan seksual yang melibatkan guru dengan murid, atau bos dengan stafnya.
"Kedua, dalam konteks relasi kuasa. Relasi kuasa tidak terpenuhi karena J adalah anak buah dari FS (Ferdy Sambo, red). PC adalah istri Jenderal," kata dia.
"Ini dua hal yang biasanya terpenuhi dalam kasus kekerasan seksual pertama relasi kuasa, kedua pelaku memastikan tidak ada saksi," sambung Edwin.
4. PC Masih Menanyakan Keberadaan Yosua
Selanjutnya, setelah kejadian yang diduga ada pelecehan seksual itu, ada percakapan antara Putri Candrawathi kepada tersangka Bripka Ricky Rizal (RR).
Dalam kesempatan itu kata Edwin, Putri Candrawathi masih menanyakan keberadaan Brigadir Yosua.
Edwin menilai, kondisi itu semestinya tidak terjadi, di mana ada seorang diduga korban seksual yang menanyakan keberadaan pelaku.
"Yang lain adalah bahwa PC masih bertanya kepada RR ketika itu di mana Yosua, jadi agak aneh orang yang melakukan kekerasan seksual tapi korban masih tanya di mana Yosua," kata dia.
5. Brigadir Yosua dan Putri Candrawathi Kerap Bertemu
Kejanggalan keempat menurut Edwin, setelah adanya peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi, Brigadir Yosua dan Putri Candrawathi kerap bertemu.
Bahkan, saat sudah tiba di rumah pribadi, di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, keduanya terlihat dari rekaman CCTV datang bersamaan dan memasuki rumah yang sama.
Karena adanya pertemuan antara Putri Candrawathi dengan seorang pelaku, LPSK menilai kondisi itu janggal.
"Kemudian Yosua dihadapkan ke ibu PC hari itu di tanggal 7 di Magelang itu di kamar dan itu kan juga aneh seorang korban mau bertemu dengan pelaku kekerasan seksualnya apalagi misalnya pemerkosaan atau pencabulan," ucap dia.
6. Masih Satu Rumah
Kejanggalan lainnya menurut Edwin adalah bahwa Brigadir Yosua dan Putri Candrawathi masih berada satu rumah sejak tanggal 7 Juli di Magelang hinggsa sampai Jakarta.
"Yang lain itu, Yosua sejak tanggal 7 sampai tanggal 8 sejak dari Magelang sampai Jakarta masih satu rumah dengan PC," sambung dia.
Hal itu dinilai janggal, karena diketahui yang memiliki kondisi lebih kuasa dalam kasus ini adalah seorang yang
diduga korban yakni Putri Candrawathi yang merupakan istri Jenderal bukan diduga pelaku.
"Ya kan? Korban yang punya lebih kuasa masih bisa tinggal satu rumah dengan terduga pelaku. Ini juga ganjil janggal. Lain lagi J masih dibawa oleh ibu PC ke rumah Saguling. Kan dari Magelang ke rumah Saguling," tutur dia.
Kendati demikian, Edwin masih belum bisa mengungkapkan lebih detail kejanggalan lain yang didapati LPSK.
Kata dia, saat ini masih dalam penyidikan tim dari Polri sehingga nanti baru akan di-update jika memang penyidikan tersebut rampung dilakukan.
"Nanti kalau sudah dibuka oleh penyidik saya tambahkan. Ada 7 kejanggalan atas dugaan peristiwa asusila atau pelecehan seksual di Magelang. Tapi saya hanya bisa sebutkan 6," kata dia.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,GridHot.ID |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar