GridPop.ID - Tiga tersangka pembunuhan Brigadir J telah menjalani tes kejujuran atau lie detector.
Ketiga tersangka dimaksud adalah Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf.
Mereka dinyatakan memberikan pernyataan jujur berdasarkan uji polygraph atau lie detector.
Melansir Tribunnews.com, Hasil tersebut hdisampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtdipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian di Puslabfor, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Kondisi kasus ini kurang lebih mirip dengan kasus Jessica Kumala Wongso dalam kasus kopi sianida.
Kala itu Jessica Kumala Wongso mendapatkan pertanyaan apakah dirinya membunuh Mirna Salihin. Pertanyaan tersebut ia bantah secara tegas.
Alhasil Jessica lolos dari lie detector dan dinyatakan No Deception Indicated.
Akan tetapi Jessica tetap dijadikan terdakwa pembunuhan Mirna dan dihukum penjara selama 20 tahun.
Akankah nasib Kuat Maruf Cs akan berakhir sama seperti Jessica Wongso?
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar