GridPop.ID - Bharada E sempat mengubah pengakuannya kepada Kapolri terkait skenario pembunuhan Brigadir J.
Seperti yang diketahui Bharada E sempat ikut skenario sang atasan yakni Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat Kadiv Propam Polri.
Ferdy Sambo bahkan menjanjikan perlindungan kepada Bharada E.
Suami dari Putri Candrawathi itu berjanji akan memberikan Bharada E uang Rp 1 miliar setelah menjalankan perintah menembak Brigadir J.
Namun, Bharada E kemudian berubah pikiran setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Dilansir dari Tribunnews.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan dirinya sempat memanggil Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terkait kasus pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Saat dipanggil, Listyo menyebut Bharada E, sopir dari Ferdy Sambo tersebut justru ingin memperkuat skenario yang dirancang oleh mantan Kadiv Propam Polri itu.
"(Bharada E) sempat saya panggil juga, saya tanyakan (kronologi tewasnya Brigadir J) dan dia pada saat itu mau menjelaskan memperkuat skenario FS (Ferdy Sambo)," katanya dalam program Satu Meja yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Rabu (8/9/2022).
Listyo mengatakan setelah pihaknya melakukan mutasi dan pencopotan terhadap perwira yang diduga terlibat dalam kasus ini, Bharada E baru merubah keterangannya.
"Richard kemudian baru merubah keterangannya (setelah ada perwira dimutasi dan dicopot)," ujarnya.
Selain alasan tersebut, Listyo mengungkapkan alasan Bharada E mau untuk merubah keterangannya.
Ternyata Bharada E sempat dijanjikan akan dilindungi Ferdy Sambo, jika ikut dalam skenario.
"Namun faktanya kan pada saat itu si Richard ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Listyo mengungkapkan bahwa Bharada E tidak mau dipecat sebagai aparat kepolisian.
"Kemudian disampaikan ke saya, 'saya tidak mau dipecat'," cerita Listyo.
Melansir dari laman Tribun Timur, menurut Lisyto Sigit, Bharada E kemudian mau menceritakan secara jujur bagaimana peristiwa yang sebenarnya terjadi di Duren Tiga.
Di hadapan Timsus, kata Kapolri, Richard Eliezer kemudian menjelaskan kronologi penembakan tersebut melalui sebuah tulisan.
"Dia menulis tentang kronologis secara lengkap. Di situ, kita kemudian mendapat gambaran bahwa peristiwa yang terjadi bukan tembak-menembak," kata Listyo Sigit.
Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, Polri sudah ditetapkan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo (dalang dari penembakan), Bharada E atau Richard Eliezer (penembak Brigadir J), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo), dan Putri Chandrawati (istri Sambo).
Para tersangka saat ini dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Sementara itu, demi menutupi kejahatannya, Ferdy Sambo sempat berkali-kali berbohong pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
"Jadi memang saya sudah sempat bertanya seperti yang saya sampaikan.
Dia (Ferdy Sambo-Red) bersumpah kan.
Beberapa kali saya tanyakan," kata Listyo.
Namun kala itu Ferdy Sambo tidak mau mengakui bahwa tewasnya Brigadir J adalah pembunuhan.
"Termasuk setelah Richard mulai berubah keterangannya.
Saya minta FS untuk dipanggil,
sebelumnya dihubungi dengan telepon, oleh anggota kita dioudspeaker.
Saya tanya, dia jelaskan lagi bahwa dia masih tidak mau mengakui," kata Listyo.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Timur |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar