Dikhawatirkan, seorang wanita sedang mengandung saat akan menikah lagi sehingga anaknya menjadi anak pria yang dia nikahi.
Seorang perempuan yang sedang dalam masa iddah disebut mu’taddah.
Iddah sendiri menjadi 2, yaitu perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya (mutawaffa ‘anha) dan perempuan yang tidak ditinggal mati oleh suaminya (ghair mutawaffa ‘anha).
Iddah diwajibkan untuk memastikan apakah perempuan tersebut rahimnya sedang mengandung atau tidak, hal tersebut adalah penyebab kenapa seorang perempuan harus menunggu dalam masa yang telah ditentukan.
Apabila ia menikah dalam masa iddah, sedangkan kita tidak mengetahui apakah perempuan tersebut sedang hamil atau tidak dan ternyata dia hamil.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Style,Sripoku.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar