Awalnya HDS mengirimkan pesan Whatsapp kepada korban yang meminta dirinya datang ke ruang BK.
"Sesampainya di ruang BK, pelaku berusaha melancarkan aksi bejatnya dan ditolak korban dengan cara mendorong pelaku, namun pelaku tetap memaksa," kata Wendi.
Setelah melancarkan aksinya, HDS memberikan uang Rp 500 ribu kepada korban.
Korban lantas menolaknya, namun pelaku memaksa memasukan uang itu ke saku pakaian korban.
Sementara itu, melansir dari Tribun Mempawah, aksi bejat pelaku telah dilaporkan orang tua korban ke polisi pada April 2022.
Pada Agustus 2022, pelaku HSD pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku diancaman hukuman 15 tahun, ditambah sepertiga dari masa hukuman.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Pontianak,Tribun Mempawah |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar