Tawaran itu disampaikan Ferdy Sambo di rumah pribadinya di Saguling III beberapa saat sebelum pembunuhan terjadi.
Namun, bukannya menjadi saksi, Bripka RR ditetapkan tersangka pembunuhan berencana bersama empat orang lainnya, yakni Bharada E, Ferdy Sambo, Maruf Kuat, dan Putri Candrawathi.
"Pasal yang menjerat Bripka RR adalah 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP, Junto pasal 55 KUHP, junto pasal 56 KUHP," tutur Zena Dinda Defega.
Melansir Tribun Solo, Bripka RR mengaku tidak melihat adanya peristiwa tembak menembak antara Baradha E dengan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo yang kala itu Kadiv Propam Polri.
"Sebenarnya yang terjadi itu adalah ketika Yosua masuk, itu RR masih ada di luar, karena sedang membuka sepatunya," kata Zena.
"Tapi ketika RR masuk, terjadilah penembakan. Yang dilihat RR adalah Bharada E yang menembak Brigadir J."
"Setelah itu ada HT yang berbunyi, mungkin itu panggilan dari Romer ajudannya yang ada di luar posisinya. Mungkin karena mendengar suara tembakan tesebut, ajudan Romer menanyakan ada apa. "
"Makanya Bripka RR berpindah ke arah dapur untuk keluar menemui ajudan Romer, tapi tidak menemui. Ajudan romer tidak menghampiri Bripka RR."
"Sehingga Bripka RR kembali lagi ke ruangan tersebut, di situ Bripka RR melihat saudara FS melakukan penembakan ke arah dinding.
Ia menegaskan kliennya tidak melihat FS menembak ke arah Brigadir J karena saat itu sedang berada keluar hendak menemui Romer.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Kompas TV,Tribun Solo |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar