GridPop.ID - Tidak hanya menjadi otak pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo juga ikut menembak ajudannya itu menurut keterangan Bharada E.
Diketahui, Bharada E telah menjadi Justice Collaborator dalam kasus ini.
Satu saksi lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Bripka RR juga disebut-sebut bakal mengikuti jejak Bharada E menjadi Justice Collaborator.
Akankah ini menjadi akhir dari 'drama' yang direncanakan Ferdy Sambo?
Diketahui, kelima tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.
Namun, sebagai Justrice Collaborator Bharada E berpeluang mendapatkan keringanan tuntutan.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengatakan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
Selain penghargaan itu, Bharada E bisa mendapatkan sejumlah penanganan khusus seperti penahanan dipisah dari pelaku lain, pemisahan berkas perkara, dan penuntutan yang dilakukan di akhir.
Selain itu, dalam persidangan, Bharada E bisa memberikan kesaksian tanpa kehadiran terdakwa lain dalam dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J karena bisa diberikan secara online.
“Yang pasti ada perlindungan, terus penanganan khususnya itu ada beberapa menurut UU Perlindungan Saksi dan Korban,” kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias.
Kini, LPSK sedang mempertimbangkan empat hal jika Bripka RR mengajukan diri sebagai Justice Collaborator juga.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar