Ternyata, pelaku sendiri yang menolong istri dan anaknya.
Pelaku kemudian membopong kedua korban dan dibawa ke klinik agar mendapat penanganan medis.
Seusai melakukan pembakaran itu, tersangka sempat melarikan diri seusai mengantar istri dan anaknya ke rumah sakit.
Namun, kini ia sudah ditangkap usai dilaporkan oleh keluarga korban.
Setelah tertangkap, dia sekarang harus meringkuk di dalam penjara.
Dia dijerat dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara karena melanggar Pasal 80 UU 35 KUHP.
Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Kompas.com, pornografi diketahui dapat membuat kecanduan dengan cara yang sama persis dengan kecanduan narkoba.
Misalnya saja, sekali menonton video porno, bisa menyebabkan seseorang ketagihan, ingin menyaksikannya lagi dan lagi.
Sementara, ketika sudah ketagihan, otak seseorang lantas dipenuhi dengan rangsangan.
Akibatnya, mereka akan terbiasa berpikir kotor dan bisa melakukan hal yang tidak boleh dilakukan.
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar