GridPop.ID - Ibu muda ini cuma bisa pasrah ketika aksi tak senonohnya bersama teman sekantor di dalam mobil ketahuan oleh polisi yang tengah patroli.
Polisi curiga karena mobil bewarna putih yang sedang terparkir bergoyang dengan sendirinya.
Setelah diselidiki, polisi syok dengan dua orang dalam kondisi setengah telanjang melakukan tindakan asusila beradegan layaknya pasangan suami istri.
Kondisi keduanya pun bikin melongo saat digerebek karena setengah telanjang.
Tim Elang Hebat Semarang (Tebas) Polrestabes Semarang ciduk dua pasangan yang sedang asik bercinta pada Senin (13/9/2022) sore.
Dilansir dari laman tribunnewsbogor.com, Keduanya diketahui pegawai honorer non ASN Pemprov Jateng yang bekerja di Dinas Diskominfo.
Hal itu dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Wisnu Zaroh membenarkan, GC dan AR merupakan pegawai Diskominfo Pemprov Jateng.
"Bukan ASN, tapi tenaga honorer," kata Wisnu.
Wisnu menambahkan, pihaknya sudah mendapatkan laporan dari suami AR atas kejadian ini.
GC dan AR pun tak bisa berbuat banyak usai kepergok oleh petugas kepolisian yang sedang berpatroli saat sedang berselingkuh.
Sedangkan sanksi yang akan diberikan kepada GC dan AR adalah pemecatan.
"Kalau dia menjelekkan instansi bisa langsung pemutusan hubungan kerja tidak masalah," tegas Wisnu, dikutip dari TribunJateng.com.
Sementara mengutip dari laman kompas.com, yang paling mengejutkan adalah keduanya sudah berulang kali melakukan hubungan seks meski bukan pasangan sah.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar membenarkan penangkapan kedua oknum pegawai honorer ini.
Berdasarkan penelusuran polisi GC dan AR sudah melakukan hubungan suami istri lebih dari satu kali.
Hal ini dibuktikan dengan video rekaman tindak asusila di HP keduanya.
"Tidak hanya di mobil tapi juga dilakukan di tempat lain dan disertai dokumentasi," urai Irwan, dikutip dari TribunJateng.com.
Irwan melanjutkan penjelasannya, setelah merekam, GC dan AR saling mengirimkan video adegan ranjang mereka saat bercinta.
GC dan AR saat ditanya kepada melakukan aksinya berdalih karena didasari rasa suka sama suka.
Kini keduanya terancam penjara dua tahun delapan bulan akibat ulahnya.
Mereka dijerat Pasal 281 KUHP.
Selain itu, GC dan AR di hadapan polisi dan rekan media pada Selasa (13/9/2022) mengakui segala perbuatannya.
GC mengaku baru kenal AR selama dua bulan belakangan.
Mereka memang bekerja dalam satu kantor namun beda ruangan.
"Saya kenal di kerjaan," ucap GC (32) singkat.
Sementara AR mengaku sudah berkeluarga.
"Umur anak saya masih dua tahun," kata ibu muda berusia 26 tahun itu.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunjateng.com,tribunnewsbogor |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar