GridPop.ID - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan hal yang tak bisa dimaafkan.
Pasalnya, KDRT bukan hanya menimbulkan luka fisik tapi juga bisa menyerang psikis yang mengalaminya.
KDRT ini dialami oleh artis ini.
Bahkan dirinya pilu gegara selalu menjadi korban kekerasan suami sendiri.
Sosok artis tersebut tak lain adalah Yuyun Sukawati.
Mungkin nama Yuyun Sukawati masih sedikit asing unntuk anda.
Namun perlu diketahui bahwa Yuyun Sukawati adalah seorang bintang sinetron yang hits pada tahun 1966 sampai 2002, Jin dan Jun.
Ia ikut berperan dalam sinetron Jin dan Jun pada tahun 90 an.
Namun kini wajah ayu Yuyun Sukawati sudah jarang terlihat wara-wiri di layar kaca.
Yuyun Sukawati dinikahi Fajar Umbara di tahun 2019 secara siri.
Pernikahan tersebut dilakukan setelah dirinya berpisah dengan suami sebelumnya.
Hal yang menguatkan Yuyun Sukawati untuk segara lapor ke pihak yang berwajib adalah tindakan KDRT yang dilakukan Fajar juga menyerang putranya hasil pernikahan dengan suami sebelumnya.
Sambil menangis, Yuyun mengungkapkan hal itu saat jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (6/4/21).
“Tapi saya tetap dikata-katain kasar, dihina, dipikul sampai saya pernah mau dilempar dari balkon, diludahi, dicekik, dikata-katain kebun binatang sudah,” kata Yuyun setahun lalu yang dikutip dari laman tribunnewsmaker.com.
Yuyun juga megaku kalau dirinya pernah diseret keluar rumah hanya karena tidak melayani keinginan sang suami.
Bebagai kekerasan fisik diterimanya sampai Yuyun mengaku tidak bisa menggerakkan tanggannya lantaran terluka.
Tindakan yang dilakukan oleh suaminya itu membuat Yuyun dan putranya selalu merasa was-was.
Bahkan Yuyun sampai harus menyimpan benda tajam sebelum tidur untuk meminimalkan rasa khawatirnya akan diserang oleh Fajar Umbara.
“Sampai kejadian kemarin itu kami nggak pernah tenang tidur.
Diamankan pisau-pisau kalau ada dia.
Aku sudah nggak bisa maafin banget,” kata Yuyun sembari menangis.
Yuyun sendiri tidak tahu apa penyebab suaminya yang sering marah-marah tanpa alasan.
Menurut penuturan Yuyun, suaminya selalu menggunakan nada tinggi dalam mengobrolkan apa pun.
“Setiap kami ngobrol mengenai masalah apa saja pasti dia pakai nada tinggi.
Kalau nggak sesuai, dia selalu maki-maki dan tangannya main,” terang Yuyun.
Sementara itu, Yuyun Sukawati juga melaporkan Fajar terkait KDRT yang ia lakukan.
Setelah Fajar Umbara ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Yuyun siap mengajukan gugatan cerai.
Lisa selaku kuasa hukum Yuyun mengatakan bahwa kliennya akan segera mendaftarkan perceraiannya.
"Karena sudah statusnya (Fajar) sebagai tersangka rencananya mau didaftarkan di PA di Jakarta soalnya domisili sekarang di Jakarta," terang Lisa di Polres Tangerang Selatan, Kamis (15/4/2021).
Ini yang Harus Dilakukan Saat Jadi Korban KDRT
Dilansir dari laman kompas.com, anggapan bahwa KDRT adalah aib kelurga yang harus ditutupi dari mata publik memang masih berlaku di masyarakat.
Stigma ini pula yang menyulitkan penanganan kasus KDRT yang banyak dialami oleh perempuan.
Tidak banyak yang berani melaporkannya karena takut, malu, dicemooh publik dan dianggap membuka rahasia pasangan.
Padahal kekerasan domestik yang terjadi ini akan semakin bertambah parah jika tidak segera dihentikan.
Belakangan sejumlah pihak gencar menyampaikan kampanye pentingnya memberikan reaksi yang tepat saat menjadi korban KDRT.
Komnas Perempuan menyatakan layanan bagi pengaduan dan penanganan korban KDRT dapat ditujukan kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Lembaga ini tersedia di semua provinsi dan bisa diakses oleh masyarakat untuk mendapatkan pertolongan.
P2TP2A ini berada langsung di bawah koordinasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa).
Solusi yang diambil bisa dilakukan secara bertahap, paling akhir menyelesaikannya di ranah hukum.
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sejak 16 tahun lalu.
Aturan ini menjadi jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah KDRT, menindak pelaku, dan melindungi korban.
Pelaku KDRT bisa mendapatkan hukuman penjara hingga 20 tahun lamanya sedangkan korban memiliki sejumlah hak untuk pulih dari trauma kekerasan yang dialaminya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnewsmaker |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar