GridPop.ID - Fase pasang dan surut dalam rumah tangga memang sudah hal biasa.
Namun, bagi pasangan yang tidak bahagia biasanya akan memilih bercerai.
Sayang, perceraian tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Ada proses hukum dan biaya yang dibayar.
Melansir dari Kompas.com, Biaya perceraian ini menjadi tanggung jawab dari penggugat.
Biaya perceraian dikenal dengan istilah panjar biaya perkara. Besaran biaya ini berbeda-beda di setiap pengadilan tergantung kebijakan masing-masing.
Namun, secara umum, biaya perceraian terdiri atas:
Tidak heran jika jaman dahulu, para suami lebih memilih menjual istrinya ke pasar ternak ketika sudah tidak bahagia bersama.
Melansir dari GridHot.ID, masyarakat abad pertengahan di Eropa masih mempunyai pemikiran terbelakang.
Eropa tahun 1800-an bisa dibilang sebagai masa kebodohan.
Bayangkan saja, istri dan anak-anak dijadikan komoditi dagangan.
Contoh saja jika ada suami yang tak sudi lagi berumah tangga atau jatuh kedalam masa sulit boleh membawa istrinya ke pasar.
Tujuannya untuk dijual kepada pembeli nantinya.
Perlu dicatat, praktik tersebut legal dan biasa terjadi di masyarakat kalangan bawah saat itu.
Pasalnya disana biaya perceraian mahal dan menjual istri atau anak adalah jalan pintas terbaik.
Perceraian membutuhkan Undang-Undang Parlemen dan izin dari sebuah gereja dan biaya ini setara dengan 15.000 dolar (Rp 212 juta) dengan kurs mata uang hari ini.
Berangkat dari situ istri-istri kelas pekerja rela dijual suaminya di pasar ternak kepada penawar tertinggi.
Ada pula wanita yang ingin meninggalkan pernikahan yang tidak bahagia atau mengalami tindak kekerasan juga bisa meminta untuk dijual dan biasanya keputusan itu adalah miliknya.
Namun jika ia tak suka dengan pembeli maka ia bisa menolak.
Praktik ini amat populer di Eropa pada abad pertengahan lantaran sering terjadi desersi ekonomi akibat ulah kaum Borjuis dan Bangsawan yang selalu memonopoli perekonomian.
Akan tetapi praktik ini mulai memudar seiring berjalannya waktu dan negara-negara disana mulai melarang penjualan istri di pasar-pasar ternak.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,GridHot.ID |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar