GridPop.ID - Meningkatnya angka kemiskinan membuat gelandangan dan pengemis semakin banyak berkeliaran di jalanan.
Mungkin dari hati lubuh hati paling dalam kita merasa iba dan ingin memberi uang ke gelandangan dan pengemis di jalanan.
Namun, kini kamu harus memikirkan ulang niat tersebut karena Pemerintah Kota Semarang sudah melarangnya dan akan memberikan sanksi berupa denda Rp 1 juta.
Ya, kamu tidak salah membaca.
Memberi uang ke gelandangan dan pengemis di jalanan bakal didenda Rp 1 juta di Semarang.
Tak hanya uang, memberikan nasi bungkus atau barang dalam bentuk apapun juga bakal dijerat dengan sanksi yang sama.
Pemerintah Kota Semarang kini memberlakukan peraturan yang meralang siapa pun untuk memberikan nasi bungkus di jalanan.
Jika tidak patuh maka pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.
Melalui peraturan daerah (perda) nomor 5 tahun 2014 disebutkan setiap orang dilarang memberikan uang atau barang dalam bentuk apapun kepada anak jalanan, gelandangan, pengemis di jalanan umum dan traffic light.
Baca Juga: Heboh Kakek Pengemis di Probolinggo Kantongi Rp 400-500 Ribu Sehari, Modalnya Cuma Barang Ajaib Ini!
"Termasuk memberikan nasi bungkus yang dilakukan di jalanan," terang Sub Koordinator Tuna Susila dan Perdagangan Orang (TSPO) Dinas Sosial Kota Semarang, Bambang Sumedi, Sabtu (17/9/2022).
Melihat hal itu, ia meminta bilamana masyarakat akan melakukan donasi tersebut hendaknya disalurkan ke tetangga kiri-kanan, tempat ibadah, panti asuhan,dan lembaga sosial lainnya.
Source | : | Tribun Style,Tribun Jabar |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar