GridPop.ID - Insiden pengeroyokan menimpa seorang pria di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Bukan tanpa sebab, pria berinisial DW (57) ketahuan selingkuh dengan wanita bersuami.
Melansir Tribun Gowa, akibat insiden tersebut DW babak belur dihajar massa.
Diketahui peristiwa menggegerkan itu berlokasi di Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa pada, Senin (19/9/2022) sekitar pukul 23.00 WITA.
Ya, TKP merupakan kediaman seorang ibu rumah tangga berinisial RS (22).
Tak berselang lama setelahnya, pihak kepolisian tiba di lokasi kejadian.
Keduanya lantas diamankan di Polsek Pallangga.
Suami RS, Anzhar telah melaporkan kasus perselingkuhan ini ke Polres Gowa pada, Selasa (20/9/2022).
Diakui Anzhar, ia telah menaruh curiga sejak lama pada sang istri.
"Sudah lama saya curiga, karena dia (istri) biasa dibonceng pulang tapi dia diantar sampai pintu belakang rumah saja.
Jadi saya tidak punya bukti," ungkapnya.
Rasa curiga kian menjadi-jadi ketika ia berusaha mencari bukti perselingkuhan sang istri.
"Dan sudah berapa kali beralasan pergi ke pasar, mau pergi juga makan ikan bakar di pasar, makanya saya kasi hati biarkan saja," ujarnya.
Lebih lanjut, Anzar menyebut jika ia sempat curiga kala istrinya pergi bersama sang anak, ia lantas membuntutinya.
"Dan kecurigaanku memang terbukti.
Kedapatan sama itu orang (DW) tapi pas saya masuk ke dalam (rumah) dia keluar, jadi saya tidak sempat dapat," katanya.
Atas apa yang dilakukan istrinya, Anzhar mengaku sakit hati dan marah.
"Siapa tidak emosi lihat, tidak marah, kalau orang masih ada ikatan nah kedapatan sama laki-laki lain sama istrita. Siapa tidak emosi," ucapnya.
"Saya kenal itu orang (DW) umurnya dia 57 tahun.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, insiden suami gerebek istri selingkuh juga terjadi di kamar hotel berbintang di Palembang, Sumatera Selatan.
Awalnya, Bripda AP mencurigai istrinya, EP (23) main gila dengan pria lain.
Ia lantas membuntuti sang istri hingga ke kamar hotel.
Ternyata dugaan Bripda AP benar, EP bersama pria selingkuhannya yang berinisial MI (24).
MI adalah anak kepala desa di Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Saat digerebek, pihak kepolisian mendapati sprei kamar yang terdapat bercak sperma dan tisu bekas.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh Bripda AP atas perbuatan perzinahan.
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 284 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 9 bulan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Gowa |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar