Di sisi lain, Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto membeberkan motif para pelaku merekam video mesum hanya untuk bersenang-senang saja.
"Kalau motifnya hanya senang-senang saja. Tidak diperjualbelikan."
"Hanya satu video satu ini.
Mereka adalah teman baik," kata dia.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 4 jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 55 KUHP.
Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar.
GridPop.ID (*)
Source | : | Sripoku.com,Tribun Bali |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar